BeritaDaerahHukum & KriminalUtama

Kejati Maluku Dalami Berkas Korupsi Jalan Danar Tetoat, Jaksa Diberi Waktu 7 Hari

2
×

Kejati Maluku Dalami Berkas Korupsi Jalan Danar Tetoat, Jaksa Diberi Waktu 7 Hari

Sebarkan artikel ini
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy

Arikamedia.id, AMBON – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku hingga kini masih melakukan penelitian terhadap berkas perkara dugaan korupsi proyek pembangunan ruas Jalan Danar Tetoat, Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), yang sebelumnya dilimpahkan penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku dalam tahap I.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, mengatakan hingga hari ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih memeriksa kelengkapan berkas empat tersangka dalam perkara tersebut.

“Baru kemarin kami menerima tahap I, dan saat ini jaksa masih melakukan penelitian berkas perkara,” katanya via WA Ambon, Rabu, (20/05/26).

Menurutnya proses penelitian dilakukan sesuai ketentuan KUHAP terbaru, di mana jaksa diberikan waktu selama tujuh hari untuk meneliti berkas perkara dan memberikan petunjuk apabila ditemukan kekurangan dalam proses penyidikan.

Baca Juga  Apindo Minta Regulasi Halal Alat Kesehatan Lebih Realistis

Ia menegaskan, seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, termasuk pemeriksaan administrasi maupun substansi perkara sebelum nantinya dinyatakan lengkap atau P-21.

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku resmi menyerahkan berkas tahap I kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Danar Tetoat tahun anggaran 2023 kepada JPU Kejati Maluku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *