Arikamedia.id, AMBON – Ketua Komisi I DPRD Maluku, Solichin Buton, meminta LSM Konsorsium Maluku untuk melengkapi laporan dengan bukti pendukung terkait dugaan kepemilikan ratusan kaleng sianida yang masuk ke Kabupaten Buru untuk aktivitas penambangan emas ilegal di kawasan Gunung Botak.
“Aspirasi tetap kami terima, tetapi harus dilengkapi dengan bukti yang kuat sehingga kami bisa mengundang Kapolda Maluku untuk membahasnya,” kata Solichin di Ambon, Rabu, (21/04/26).
Dikatakan, aspirasi yang disampaikan tetap diterima, namun harus disertai alat bukti yang kuat dan valid agar dapat ditindaklanjuti secara serius. Menurutnya, apabila dokumen pendukung telah diserahkan, Komisi I akan melakukan pengecekan langsung ke lapangan. Hal ini bertepatan dengan agenda pengawasan DPRD tahap kedua di Pulau Buru.
Wakil Ketua Komisi I, Edison Sarimanela, bersama anggota Hasim Rahawarin dan Wahid Laitupa, menegaskan bahwa laporan yang berkaitan dengan persoalan hukum membutuhkan data pembanding sebelum ditindaklanjuti lebih jauh.
“Karena ini menyangkut masalah hukum, kami butuh data pembanding dari LSM sebagai bahan verifikasi sebelum mengundang Kapolda Maluku dalam rapat dengar pendapat,” ujar Wahid.
Tambahnya, penanganan kasus ini harus mengedepankan asas praduga tak bersalah sehingga setiap tuduhan wajib didukung bukti yang jelas.










