Arikamedia.id, AMBON – Dalam pembahasan, Komisi I DPRD Provinsi Maluku dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah instansi terkait di Rumah Rakyat Karang Panjang, Ambon, Kamis (02/04/26), terungkap bahwa lahan milik Pemprov Maluku di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) telah dimanfaatkan oleh Pemkab SBB untuk pembangunan fasilitas pemerintahan.
Kepala Dinas Pertanian Maluku, Ilham Tauda, mengatakan pihaknya masih melakukan persiapan administrasi dan verifikasi lapangan.
“Kami akan memastikan seluruh bangunan yang ada di atas lahan tersebut sebelum diproses untuk dihibahkan,” ujarnya.
Sekretaris Daerah Kabupaten SBB, Leverne A. Tuasuun, mengatakan pihaknya telah lama mengajukan permohonan hibah atas lahan tersebut.
“Lahan itu sudah dimanfaatkan dan terdapat beberapa bangunan, sehingga kami berharap bisa dihibahkan,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya mendukung proses hibah selama dilakukan sesuai ketentuan hukum agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Rapat tersebut dihadiri Dinas Pertanian, BPKAD, Biro Hukum Setda Maluku, Pemerintah Kabupaten SBB, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. *












