BeritaNasionalPemerintahanPolitikUtama

Dana MBG Sepenuhnya dari Efisien Anggaran Kementerian dan Lembaga Tidak Sesuai Ketentuan Hukum

5
×

Dana MBG Sepenuhnya dari Efisien Anggaran Kementerian dan Lembaga Tidak Sesuai Ketentuan Hukum

Sebarkan artikel ini
{"data":{"product":"tiktok","editingEffectsList":[],"isSaveLocalReupload":false,"is_default_prop":"MA=="}}

KETENTUAN mengenai pendanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026.

Wakil Sekretaris Jenderal DPP PDIP Bidang Komunikasi, Adian Napitupulu menjelaskan, bahwa aturan tersebut diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025 tentang Rincian APBN Tahun 2026.

Dalam beleid itu, tercantum alokasi anggaran untuk Badan Gizi Nasional lebih dari Rp223 triliun, tepatnya Rp223.558.960.490.

Dengan demikian, kata Adian, argumentasi yang menyebut dana MBG sepenuhnya berasal dari efisiensi anggaran kementerian dan lembaga tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Ia menekankan bahwa rujukan utama dalam melihat struktur pembiayaan program pemerintah adalah Undang-Undang dan Peraturan Presiden, bukan asumsi atau narasi yang berkembang di media sosial.

Baca Juga  Lulusan SMA/SMK 3,28 Juta Capai 35% dari Total Pekerja

Aktivis 98 tersebut menegaskan bahwa penyampaian data resmi kepada publik merupakan bentuk tanggung jawab politik PDIP sekaligus penghormatan terhadap konstitusi dan tata kelola negara yang transparan.

Ia menilai klarifikasi ini penting agar masyarakat mendapatkan informasi yang akurat mengenai sumber dana MBG dalam APBN 2026.

“Kita bernegara dipandu oleh undang-undang. Menyampaikan sesuai UU dan Perpres adalah bentuk menghormati DPR dan pemerintah sebagai pembuatnya. Jadi perlu diluruskan berdasarkan data resmi,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *