BeritaDaerahHukum & KriminalTNI dan POLRIUtama

Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka, Bripda MS  Segera Disidang Kode Etik di Bidpropam Polda Maluku

20
×

Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka, Bripda MS  Segera Disidang Kode Etik di Bidpropam Polda Maluku

Sebarkan artikel ini

Penanganan kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan anggota Brimob berinisial MS terus berproses. 

Polres Tual memastikan perkara tersebut ditangani secara profesional, terbuka, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Polres Tual telah melakukan  gelar perkara pada hari Jumat tanggal 20 Februari 2026, dengan hasil  status hukum Bripda MS resmi dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka. 

Hal itu disampaikan Kapolres saat konferensi pers di Lobby Polres Tual, Sabtu (21/2/2026) pukul 08.30 WIT.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K, menjelaskan bahwa setelah Bripda MS resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tual, dan diterbangkan ke Polda Maluku pagi tadi,  setibanya di Mapolda Maluku, yang bersangkutan langsung menjalani proses pemeriksaan Kode Etik Profesi Polri. 

Baca Juga  Pertemuan Presiden Prabowo dan Trump, Ini Hasil Kesepakatannya 

“Setelah tiba di Mapolda Maluku, Bripda MS langsung menjalani pemeriksaan kode etik di Subbid Wabprof Bidpropam Polda Maluku. Proses ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam penegakan disiplin dan etika anggota,” jelas Kabid Humas.

Proses pemeriksaan akan dilakukan secara intensif dan diupayakan hari senin sudah bisa dilaksanakan kegiatan sidang kode Etik terduga pelanggar, Bripda MS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *