AMBON, arikamedia.id – ASN di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) hingga saat ini belum dibayarkan Tambahan Penghasilan Gaji (TPP) bulan April dan bulan Mei 2024, ditambah kekurangan gaji, Januari – Februari yang belum dibayar, ada apa gerangan?
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ambon, Jopie Selanno yang dikonfirmasi via WA, Senin, (03/06/2024) tidak menjawab.
Sumber arikamedia menyebutkan, TPP sendiri sesuai Permendagri dan PP dibayar dengan DAU. Sesuai peruntukkannya DAU itu untuk belanja pegawai, dan ikutan. Itu berarti DAU masuk harus bayar gaji dan belanja pegawai lain seperti TPP, honor. Itu berarti TPP tidak bisa dibayar dari kumpul hasil Pendapatan Asli Daerah (PAD). Syarat Undang-Undang harus bayar dengan DAU.
PAD untuk membayar hal-hal DPRD PP 109 dan PP 112. Kedua dia bayar mata anggaran pos Walikota. Kalau dia surplus dia membantu untuk membiayai APBD, itu yang dibilang kapasitas fiskal.
DAU dana desentralisasi uangnya kemana sedangkan itu untuk belanja pegawai. Surplus dipakai untuk kebutuhan rutin lainnya jika lebih lagi untuk belanja modal kebijakan dekresi jika hemat anggaran.
Sementara itu sebagaimana diketahui, TPP adalah penghasilan yang diberikan secara bulanan kepada pegawai di luar gaji/upah, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional tertentu dan tunjangan jabatan fungsional umum berdasarkan bobot jabatan, penilaian kinerja dan kedisiplinan.