BeritaDaerahPemerintahanUtama

Pemkot Ambon Berlakukan Denda Rp1 Juta Bagi Pelanggar Buang sampah

7
×

Pemkot Ambon Berlakukan Denda Rp1 Juta Bagi Pelanggar Buang sampah

Sebarkan artikel ini

AMBON, arikamedia.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon resmi memberlakukan kebijakan tegas terkait penanganan sampah di lingkungan kota.

Warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan akan dikenai denda sebesar Rp1 juta, sebagai langkah untuk menekan perilaku  dan memperkuat budaya kebersihan.

Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, saat diwawancarai di Kantor DPRD Kota Ambon, Rabu, (26/11/2025).

Ia menegaskan bahwa meski kondisi fiskal daerah sedang tertekan, upaya menjaga kebersihan kota tetap menjadi prioritas dan tidak dapat ditunda. “Di tengah keterbatasan anggaran, kami tetap harus menjamin pelayanan publik, pembangunan dan pemerintahan tetap berjalan baik,” ujar Wattimena.

Kebijakan ini hadir dengan mekanisme unik. Pemerintah tidak lagi bekerja sendiri mencari pelanggar, melainkan melibatkan masyarakat melalui sistem pelaporan.

Baca Juga  Wali Kota Ambon  Luruskan Maksud Pernyataan Terkait Ajakan Menjaga Keamanan Kota

Jika warga melaporkan pelanggar dengan bukti valid, pelapor berhak mendapatkan imbalan. “Daripada pemerintah mencari pelanggar satu per satu, masyarakat saja yang lapor. Rp500 ribu untuk pelapor dan Rp500 ribu masuk kas daerah,” jelas Wali Kota.

Kebijakan ini tidak hanya berorientasi pada hukuman, tetapi diarahkan untuk membangun kesadaran bersama agar masyarakat turut bertanggung jawab menjaga lingkungannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

AMBON, arikamedia.id – Selain pembagian kacamata gratis Yayasan Clerry Cleffy Institute (CCI), juga mencurahkan perhatiannya khusus pada penyediaan alat bantu jalan bagi…