AMBON, arikamedia.id – Ketua Bapemperda Kota Ambon, Lucky Nikujuluw, menegaskan komitmennya dalam mempercepat proses harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Ranperda bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Hukum) Provinsi Maluku.
Proses ini, menurutnya, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 dan perubahannya pada tahun 2020.
“Hari ini, kita fokus pada Ranperda Penyertaan Modal, keberadaan Ranperda ini sangat penting sebagai landasan hukum bagi Pemerintah Daerah untuk memberikan penyertaan modal kepada Perumda Tirta Yapono, tujuannya adalah untuk mendukung berbagai kebutuhan operasional, terutama dalam penanganan instalasi air, serta merealisasikan program dan visi misi Wali Kota terkait akses air minum bagi seluruh masyarakat Kota Ambon,” ungkapnya di DPRD Kota Ambon, Selasa, (30/09/2025).
Kata dia setelah harmonisasi ini, Panitia Khusus (Pansus) akan bekerja keras untuk mendalami Ranperda tersebut.

“Kami akan memastikan bahwa seluruh proses, mulai dari analisis konsepsi hingga penyusunan teknis, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan selalu berpihak kepada kepentingan masyarakat. Pendalaman ini dilakukan secara komprehensif agar Ranperda yang dihasilkan memiliki kualitas yang baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya.