BEBAS bersyarat adalah sebuah sistem pembebasan narapidana dari lembaga pemasyarakatan (lapas) atau rumah tahanan (rutan) sebelum masa pidananya berakhir.
Di Indonesia korupsi dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa atau extraordinary crime karena sifatnya yang sangat merusak, mengutip aclc.kpk.go.id.
Namun, vonis penjara yang dijatuhkan kerap berakhir lebih cepat dari yang dibayangkan publik.
Ratu Atut Chosiyah – Mantan Gubernur Banten, terpidana suap hakim MK dan korupsi pengadaan alat kesehatan

Mengutip Tribunnews.com, mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah mendekam di penjara hampir sembilan tahun setelah tersandung dua kasus korupsi sekaligus, yakni pengadaan alat kesehatan rumah sakit dan suap Pilkada Lebak.
Pilkada Lebak
Pada 1 September 2014, Ratu Atut divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan untuk kasus suap sengketa Pilkada Lebak.
Sengketa Pilkada Lebak 2013 bermula ketika pasangan calon Amir Hamzah–Kasmin yang didukung keluarga Atut, kalah dalam penghitungan suara.
Mereka kemudian menggugat hasil suara ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Namun dalam prosesnya, terungkap adanya praktik suap kepada Ketua MK saat itu, Akil Mochtar yang berasal dari Tubagus Chaeri Wardana (Wawan), adik Ratu Atut, dengan tujuan memenangkan Amir–Kasmin.
Atut terbukti menyuap Akil Mochtar melalui Wawan sebesar Rp1 miliar untuk penanganan sengketa pilkada tersebut, agar putusan sengketa hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi berpihak pada Amir–Kasmin.