AMBON, arikamedia.id – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Maluku menggelar pemberian remisi Umum dan Remisi Dasawarsa bagi Warga Binaan Pemasyarakatan dalam perayaan HUT Kemerdekaan RI Ke – 80, Minggu, (17/08/2025).
Kepala Kanwil Ditjenpas Maluku, Ricky Dwi Biantoro dalam laporannya menjelaskan Pemberian Remisi Umum dan Remisi
Tambahan, pada tahun ini bertepatan dengan 80 tahun Indonesia merdeka, juga akan diberikan Remisi Dasawarsa kepada Warga Binaan.
Remisi Dasawarsa diberikan setiap kelipatan 10 tahun Indonesia Merdeka.
“Perolehan Remisi Bagi Warga Binaan di Lapas, Rutan dan LPKA dilingkungan UPT Pemasyarakatan Maluku untuk remisi Umum sebanyak 996 Warga Binaan dengan rincian
terdiri dari Remisi Umum I sebanyak 977 orang, Remisi Umum II atau langsung bebas sebanyak 5 orang warga binaan dari Rutan Ambon 3 orang, Rutan Masohi 1 Orang, Lapas Dobo 1 orang, sementara untuk Anak Binaan diusulkan Pengurangan Masa Pidana sebanyak 14 orang. Sedangkan untuk Jumlah Narapidana yang memperoleh Remisi Dasawarsa sebanyak 1042 orang terdiri dari
Remisi Dasawarsa I sebanyak 1004 orang, Remisi, Dasawarsa II atau langsung bebas sebanyak 4 orang warga binaan dari Lapas Ambon 1 orang, Lapas Piru 1 orang, Rutan Ambon 1 orang dan Lapas Banda 1 orang, Remisi Dasawarsa Pidana Denda I sebanyak 32 orang dan Remisi dasawarsa Pidana Denda II atau langsung bebas sebanyak 2 orang warga binaan dari Lapas Saumlaki, Selain Remisi Umum dan Dasawarsa diperoleh juga Remisi Tambahan yang diberikan kepada Narapidana yang membantu program pembinaan sebagai Pemuka di Lapas dan Rutan. Untuk tahun ini diberikan kepada 23 Narapidana,” jelas Kakanwil.