Arikamedia.id, AMBON – Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon menindaklanjuti laporan terkait pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Mie Gacoan di Kota Ambon.
Tindak lanjut dilakukan melalui rapat koordinasi yang melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Indag), serta pihak pengelola Mie Gacoan. Rapat tersebut dipimpin oleh Asisten II Sekretariat Kota Ambon.
Kepala DLHP Kota Ambon Apries Gaspersz mengatakan, hasil tersebut menetapkan sejumlah langkah yang harus dipenuhi oleh pihak pengelola, terutama terkait penyempurnaan sistem IPAL.
“Dari laporan itu kita sudah melakukan rapat koordinasi dengan OPD terkait, Satpol PP, Indag dan pengelola Mie Gacoan yang dipimpin oleh Asisten II,” kata Kepala DLHP Kota Ambon di DPRD Kota Ambon, Selasa,(18/8/26).
Dalam hasil koordinasi tersebut, pengelola diberikan waktu dua minggu untuk menyempurnakan IPAL sesuai rekomendasi DLHP. Perbaikan ini menjadi bagian dari upaya memastikan pengolahan air limbah berjalan sesuai ketentuan.
Selain membenahi IPAL, pengelola juga diwajibkan melakukan pengujian kualitas air limbah secara berkala dan melaporkan hasilnya kepada pemerintah.










