“Melaporkan secara berkala kualitas hasil uji air limbah harus sesuai ketentuan,” ujarnya.
Persoalan drainase di sekitar lokasi juga menjadi perhatian. Pihak pengelola menyampaikan kondisi drainase yang tersumbat turut berpengaruh terhadap situasi di lapangan.
Untuk penanganannya, pemerintah akan berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) karena drainase merupakan kewenangan instansi tersebut.
“Permintaan dari pengelola untuk drainase yang merupakan kewenangan PUPR juga menjadi perhatian pemerintah karena drainase yang tersumbat juga berpengaruh,” jelasnya.
DLHP memastikan pemantauan akan terus dilakukan selama masa waktu dua minggu tersebut. Pemerintah akan melihat perkembangan penyempurnaan IPAL sekaligus memastikan hasil uji kualitas air limbah dilaporkan sesuai ketentuan.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan kegiatan usaha tetap berjalan, namun pengelolaan limbah dan kepatuhan terhadap aturan lingkungan tetap menjadi perhatian utama. (AM-18)










