AMBON, arikamedia.id – DPRD Kota Ambon menggelar Rapat Paripurna ke-II Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024/2025 di DPRD Kota Ambon, Rabu, (02/07/2025).
Hadir dalam Paripurna tersebut 22 dari 35 anggota dewan, Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena, dan pejabat terkait membahas sejumlah agenda penting.
Agenda utama meliputi penyampaian Ranperda tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun 2024 dan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD Tahun 2025. Selain itu, rapat juga menandai penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan Awal RPJMD Kota Ambon Tahun 2025-2029 dan penyerahan empat Ranperda strategis.
Ketua DPRD Kota Ambon, Morits Tamaela, mengapresiasi capaian opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pengelolaan APBD Tahun 2024.
Ia menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
Empat Ranperda yang diserahkan Wali Kota Ambon untuk dibahas bersama DPRD meliputi:
1. Ranperda tentang Pengawasan dan Pengendalian Depot Air Minum Kota Ambon.
2. Ranperda tentang Penyelenggaraan Smart City.
3. Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.