BeritaEkonomiLINGKUNGANNasionalUtama

Usai Lolos di Kasus Pagar Laut! Polri Jangan Ciut Periksa Aguan di Kasus Tambang Raja Ampat

8
×

Usai Lolos di Kasus Pagar Laut! Polri Jangan Ciut Periksa Aguan di Kasus Tambang Raja Ampat

Sebarkan artikel ini
Proyek tambang nikel di Raja Ampat yang mengancam keindahan laut Raja Ampat - Greenpeace

JAKARTA, arikamedia.id – Direktur Rumah Politik Indonesia (RPI) Fernando Emas meminta Bareskrim Polri agar tidak ciut memeriksa konglomerat Sugianto Kusuma alias Aguan dalam dugaan tindak pidana aktivitas tambang nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Adapun nama Aguan muncul di tambang nikel Raja Ampat pasca membuat heboh  pagar laut, Tangerang. Nama keluarga Sugianto Kusuma alias Aguan di PT Kawei Sejahtera Mining dalam perkara tambang di Raja Ampat. PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) sendiri menggarap tambang di Pulau Kawe seluas 5.922 hektare.

“Siapapun pihak yang diduga terkait dengan 4 perusahaan yang izinnya saat ini dicabut harus diperiksa oleh pihak kepolisian. Termasuk Aguan yang diduga memiliki salah satu perusahaan yang dicabut izinnya oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) atas perintah Presiden Prabowo Subianto,” kata Fernando kepada Monitorindonesia.com, Selasa (17/6/2025).

Baca Juga  SMA Negeri 6 Ambon Gelar MPLS, Libatkan Kepolisian Dalam Pembinaan Siswa

Mengutip Monitor Indonesia, aparat Kepolisian, harapnya, dapat benar-benar serius dan berani mengusut tuntas dan membawa proses hukum siapapun yang terlibat. Terlebih, persoalan tambang di Raja Ampat ini sudah menjadi perhatian dari Presiden Prabowo Subianto. “Termasuk siapa saja pejabat di pusat dan daerah yang dianggap melakukan penyalahgunaan jabatan sehingga terbitnya IUP tersebut,” jelasnya Fernando.

Data Greenpeace – Tempo

Fernando meyakini, masyarakat akan terus mengawasi proses penyelidikan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian terkait dengan dugaan pidana aktivitas tambang nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *