JAKARTA, arikamedia.id – Pihak Kejaksaan, harus menguatkan bukti dugaan keterlibatan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi dalam kasus pengamanan situs judi online (judol) di Kominfo, kini Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Jika alat buti sudah cukup, maka tidak ada alasan bagi penyidik untuk tidak menetapkan Budi yang kini sebagai Menteri Koperasi (Menkop) sebagai tersangka di kasus tersebut. Adapun kecukupan bukti itu sebenarnya sudah terekam dalam fakta persidangan kasus pengamanan judol di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan belum lama ini
“Penetapan tersangka adalah wewenang penyidik, penyidik tidak ada alasan untuk menetapkan sebagai tersangka apabila alat bukti sudah cukup,” kata pakar hukum pidana dari Universitas Borobudur (Unbor) Hudi Yusuf, saat dikonfirmasi Monitorindonesia.com, Kamis (19/6/2025) malam.
Dari fakta persidangan itu, penyidik tinggal menguatkan alat bukti dari pengembangan penyidikan. Pun Hudi berharap agar aparat penegak hukum (APH) menggunakan “kacamata kuda” dalam mengembangkan kasus tersebut.

“APH seyogyanya gunakan ‘kacamata kuda’ dalam setiap kasus yang menjadi perhatian orang banyak sehingga marwah APH tetap baik di mata masyarakat,” tandas Hudi.