Scroll untuk baca artikel
Link Banner
Link Banner
BeritaHukum & KriminalNasionalPemerintahanUtama

KPK panggil Plt Irjen Kementan jadi saksi kasus TPPU SYL

10
×

KPK panggil Plt Irjen Kementan jadi saksi kasus TPPU SYL

Sebarkan artikel ini
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman saat melakukan konferensi pers di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (3/6/2025). ANTARA/Arnidhya Nur Zhafira

JAKARTA, arikamedia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Pelaksana Tugas Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian (Plt. Irjen Kementan) Tin Latifah (TL) sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama TL sebagai Plt. Inspektur Jenderal Kementan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa.

Sementara itu, SYL telah divonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta untuk kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian dalam kurun waktu 2020—2023.

SYL juga telah dijebloskan oleh KPK ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat.

Baca Juga  Ely Toisutta adalah Potret Perempuan Tangguh, Inspirasi Tanpa Batas

“Pada tanggal 25 Maret lalu, KPK melakukan eksekusi pidana badan terhadap terpidana SYL di Sukamiskin,” ungkap Jubir KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/5).

Selain dijatuhi hukuman belasan tahun penjara, SYL juga dikenai denda sebesar Rp500 juta, uang pengganti sebanyak Rp44 miliar, dan ditambah 30.000 dolar Amerika Serikat.

Sementara itu, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkapkan telah memecat dan memproses hukum pejabat di Kementerian Pertanian, yang diduga terlibat dalam kasus penipuan atau pemalakan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *