BeritaDaerahParlementariaUtama

DPRD Kota Ambon Gelar Uji Publik Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan

7
×

DPRD Kota Ambon Gelar Uji Publik Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan

Sebarkan artikel ini
Ketua Pansus Komisi II DPRD Kota Ambon, Christianto Laturiuw

AMBON, arikamedia.id – Ketua Pansus Komisi II DPRD Kota Ambon, Christianto Laturiuw, mengatakan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perhubungan disusun untuk melengkapi kekosongan regulasi yang belum diakomodir dalam Perda sebelumnya, yakni Perda Nomor5 Tahun 2011 dan revisinya pada Perda Nomor 5 Tahun 2017.

Dijelaskan, Perda terbaru ini memuat poin-poin penting yang belum ada sebelumnya, seperti pengaturan pelabuhan. Karena itu kami libatkan semua stakeholder, dari Dirlantas Polda Maluku, Polresta, hingga perusahaan pelayaran dan pelaku usaha pelabuhan

Menurutnya, persoalan kemacetan yang menjadi isu sentral dalam pembahasan uji publik. Ia menekankan pentingnya sinergi antara Dinas Perhubungan, kepolisian, dan seluruh pemangku kepentingan dalam menyusun regulasi yang efektif.

Baca Juga  Legislator Kecam 12 Pria Perkosa Anak di Cianjur: Hukum Seberat-beratnya!

“Masalah kemacetan menjadi perhatian utama. Kami minta agar setelah Perda ini disahkan, ada lanjutan dalam bentuk Perwali yang fokus pada penataan lalu lintas di Kota Ambon,” ucapnya, di Kantor DPRD Kota Ambon, Sabtu, (24/05/25).

Harap Laturiuw,  aktivitas ekonomi masyarakat tetap berjalan namun tertata rapi agar tidak menimbulkan gangguan.

Ia juga menyinggung penghapusan retribusi tertentu yang akan diatur lebih lanjut dalam regulasi teknis terkait pajak dan retribusi daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *