AMBON, arikamedia.id – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Hukum Maluku Saiful Sahri menyampaikan bahwa kegiatan Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah Terkait dengan Swasembada Pangan bertujuan menghasilkan rekomendasi dari aspek regulasi maupun non-regulasi, termasuk kebijakan kelembagaan di daerah.
Dikatakan, Swasembada pangan adalah komitmen nasional.
Menurutnya, Kanwil Hukum ingin memastikan bahwa peraturan di daerah benar-benar mendukung tujuan tersebut dan bermanfaat langsung bagi masyarakat.
“Fokus utama pembahasan adalah lima Peraturan Daerah (Perda) yang berkaitan langsung dengan perlindungan dan pengembangan pangan lokal serta perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan di Provinsi Maluku,” kata Kakanwil Hukum Maluku, Jumat (16/05/25) di Kantor Wilayah Hukum Maluku, Talake Ambon.
Mengutip website Kanwil Kemenkum Maluku, kata Saiful, semua dalam rangka mendukung pelaksanaan Panca Program Prioritas Presiden, khususnya program swasembada pangan.
Terdapat 5 (lima) Perda antara lain lanjutnya, Perda Provinsi Maluku Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pelestarian, Pengelolaan, dan Pengembangan Pangan Lokal Daerah Maluku;
Selain itu lebih jauh dikatakan terdapat juga Perda Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) No 5 Tahun 2021 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;