BeritaDaerahHukum & KriminalPemerintahanUtama

Evaluasi Perda Swasembada Pangan untuk Hasilkan Rekomendasi Kebijakan Kelembagaan di Daerah

9
×

Evaluasi Perda Swasembada Pangan untuk Hasilkan Rekomendasi Kebijakan Kelembagaan di Daerah

Sebarkan artikel ini
(Tengah) Kakanwil Hukum Maluku Saiful Sahri - Kemenkum Maluku

AMBON, arikamedia.id – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Hukum Maluku Saiful Sahri menyampaikan bahwa kegiatan Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah Terkait dengan Swasembada Pangan bertujuan menghasilkan rekomendasi dari aspek regulasi maupun non-regulasi, termasuk kebijakan kelembagaan di daerah.

Dikatakan, Swasembada pangan adalah komitmen nasional.

Menurutnya, Kanwil Hukum ingin memastikan bahwa peraturan di daerah benar-benar mendukung tujuan tersebut dan bermanfaat langsung bagi masyarakat.

“Fokus utama pembahasan adalah lima Peraturan Daerah (Perda) yang berkaitan langsung dengan perlindungan dan pengembangan pangan lokal serta perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan di Provinsi Maluku,” kata Kakanwil Hukum Maluku, Jumat (16/05/25) di Kantor Wilayah Hukum Maluku, Talake Ambon.

Mengutip website Kanwil Kemenkum Maluku, kata Saiful, semua dalam rangka mendukung pelaksanaan Panca Program Prioritas Presiden, khususnya program swasembada pangan.

Baca Juga  Wali Kota Ambon Dukung Penuh SSB Batosai Ambon Naga Menuju Liga Nusantara

Terdapat 5 (lima) Perda antara lain lanjutnya, Perda Provinsi Maluku Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pelestarian, Pengelolaan, dan Pengembangan Pangan Lokal Daerah Maluku;

Selain itu lebih jauh dikatakan terdapat juga Perda Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) No 5 Tahun 2021 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

AMBON, arikamedia.id – Ketua Komisi II DPRD Provinsi Maluku, Irawadi mengatakan, kawasan yang menjadi lokasi proyek pembangunan Stasiun Radar dan Pembangkit Listrik…