SINJAI UTARA, arikamedia.id – Sebanyak enam debt collector diamankan Polres Sinjai, Polda Sulawesi Selatan. Keenam pelaku ini adalah J (40), Z (32), MN (29), MK (28), MA (26), dan A (20).
Mereka diamankan karena melakukan perampasan kendaraan disertai ancaman kekerasan. Penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi korban Laporan Polisi Nomor : LP/B/130/V/2024/SPKT/ Res Sinjai, t14 Mei 2024 atas nama korban Zulkarnain.
Menindak lanjuti laporan tersebut, Tim Polres Sinjai menuju TKP di jalan Tekukur, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara.
Pihak kepolisian berhasil amankan 2 orang beserta 1 unit motor. Selanjutnya tim Polres Sinjai juga mengamankan 4 orang lainnya di BTN Tangka Mas, Kelurahan Bongki. Para pelaku merupakan bukan warga Sinjai. “Ada warga Maros, Makassar dan Mamuju,” kata Kapolres Sinjai, AKBP Fery Nur Abdullah saat Konferensi Pers, Kamis (16/05/2024).
Dilansir dari TribunSinjai.com, Kapolres mengatakan, pelaku datang di Kabupaten Sinjai untuk mencari motor yang bermasalah atau menunggak pembayarannya. “Pelaku menggunakan aplikasi hunter di mana dalam aplikasi tersebut dapat memunculkan data kendaraan,” ujarnya.