Menurutnya, kewenangan yang diberikan oleh undang-undang harus diimbangi dengan kepercayaan publik yang dibangun melalui pelayanan yang profesional, responsif, humanis, dan berkeadilan.
“Sebesar apa pun kewenangan yang kita miliki, tanpa kepercayaan masyarakat maka pelaksanaan tugas tidak akan berjalan optimal. Karena itu pelayanan yang humanis, profesional, dan responsif harus terus diperkuat,” katanya.
Kapolda menjelaskan bahwa penguatan kepercayaan publik menjadi bagian penting dari transformasi Polri yang saat ini terus didorong melalui peningkatan kualitas pelayanan, penguatan pengawasan internal, serta pembenahan tata kelola organisasi secara berkelanjutan. ***










