AMBON, arikamedia.id – Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kota Ambon, kembali menggelar Rapat Evaluasi, ini bertujuan menyamakan presepsi terkait penanganan Stunting kedepan, yang ujung tombaknya adalah pelayanan Posyandu.
Kepala Bappeda-Litbang Kota Ambon, Enrico Matitaputty, selaku Ketua Tim memimpin rapat Evaluasi, Rabu (14/5/25), di Balai Kota menjelaskan, ada aturan baru terkait Posyandu yang tadinya hanya meng-cover bidang kesehatan, namun kini ada 6 (enam) bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM).
“Ini yang perlu dikoordinasikan bersama, sesuai Permendagri 13 Tahun 2024, tentang Pos Pelayanan terpadu, maka Tugas Posyandu, dilaksanakan berdasarkan SPM yakni pada bidang Pendidikan; Kesehatan; Pekerjaan Umum; Perumahan Rakyat; Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlidungan Masyarakat; dan Sosial,” kata Kepala Bappeda-Litbang.
Diungkapkan, selain itu dalam menjalankan tugas, pengurus Posyandu didukung oleh Tim Pembina (TP) Posyandu yang ada di tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa/Kelurahan
Menurutnya, untuk kota Ambon sendiri telah dilantik TP Posyandu masa bakti 2025 – 2030 dan dikukuhkan ketua TP Posyandu tingkat kecamatan.
“Secepatnya sudah harus dibentuk TP Posyandu kecamatan sehingga dapat melaksankaan program kegiatan sampai level desa/negeri dengan baik sesuai Permendagri,” tandasnya. ** Sumber : PPID