AMBON, arikamedia.id – Masyarakat adat negeri Kayeli, Kecamatan Teluk Kayeli, Kabupaten Buru menolak aktifitas pertambangan yang dilakukan 20 koperasi di tambang emas Gunung Botak. Penolakan ini secara tegas disampaikan tokoh adat petuanan Kayeli, Ibrahim Wael.
“Banyak orang sering datang kemari, menyampaikan persoalan yang jauh sekali dari kenyataan disana. Makanya kami tokoh adat beranikan diri sampai ke sini untuk menyampaikan aspirasi masyarakat adat petuanan kayeli,”ujar Ibrahim kepada sejumlah jurnalis di Kantor DPRD Maluku, Selasa (22/04/25).
Ibrahim mengatakan, 20 koperasi yang beroperasi di Gunung Botak, tidak memiliki lahan untuk dilakukan ekplorasi, melainkan mereka mengeksploitasi lahan tanah adat. Ke-20 koperasi tersebut digerakkan oleh Rusman Soamole, dan didanai oleh Mansyur Lataka dan Halena yang sebelumnya tergabung di PT Citra Cipta Prima (CPP). Halena sendiri merupakan warga negara asing, termasuk beberapa orang Tiongkok dibalik semua ini.
Dikatakan, pihak tersebut secara lantang memprovokasi masyarakat bahwa koperasi yang dikelola telah memiliki Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Padahal belum ada sama sekali atau ilegal, mengingat apa yang dilakukan dilapangan tidak sesuai dengan peraturan atau tidak produktif.