“Kami berharap, PTUN dalam menyampaikan informasi hendaknya disampaikan secara utuh, akurat, berimbang, dan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan agar masyarakat memperoleh informasi yang lengkap, jelas, dan tidak menimbulkan kebingungan. Penyajian komprehensif sangat penting untuk menghindari persepsi yang keliru akibat informasi terpotong mengenai pelaksanaan tugas pemerintah,” katanya.
Hubungan antarlembaga negara hendaknya dibangun di atas prinsip kemitraan, saling menghormati kewenangan, komunikasi yang terbuka, serta penyampaian informasi yang utuh dan berdasarkan fakta. Dengan demikian, setiap kebijakan maupun tindakan yang diambil tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi negara.
“Pada akhirnya, tujuan kita bukanlah mempertentangkan kewenangan antarlembaga, melainkan memastikan bahwa seluruh proses penyelenggaraan pemerintahan dan penegakan hukum berjalan secara sinergis, profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Kolaborasi yang kuat antarlembaga merupakan fondasi penting dalam menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas serta mewujudkan pemerintahan yang demokratis, efektif, dan berkeadilan,” tutup Ronald. **










