“Sebagai tindak lanjut atas putusan tersebut, Wali Kota Ambon kemudian menerbitkan Keputusan Wali Kota Ambon Nomor 77 Tahun 2026, Tanggal 30 Januari 2026 tentang Pemberhentian dengan Hormat Kepala Pemerintah Negeri Soya Kecamatan Sirimau Masa Jabatan 2024–2032 serta Keputusan Wali Kota Ambon Nomor 78 Tahun 2026, 30 Januari 2026 tentang Pengangkatan Penjabat Kepala Pemerintah Negeri Soya Kecamatan Sirimau. Dengan demikian, Pemerintah Kota Ambon telah melaksanakan amar putusan, bukan mengabaikannya,” jelas Ronald.
Terkait amar putusan yang memerintahkan Wali Kota Ambon untuk memfasilitasi pelaksanaan pemilihan atau pemungutan suara terhadap Herve Rene Jones Rehatta dan Rudolf Mesac Reno Rehatta oleh anak-anak Matarumah Parentah Rehatta, Ronald menegaskan bahwa kewajiban tersebut juga telah dilaksanakan. Dan Semua Keputusan walikota telah dilaporkan ke PTUN Ambon perihal Pelaksanaan Keputusan Pengadilan, tanggal 30 Januari 2026.
Ia menjelaskan bahwa Wali Kota Ambon melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ambon bersama Tim Percepatan telah memfasilitasi sedikitnya empat kali pertemuan yang melibatkan para pihak, yakni Rudolf Mesac Reno Rehatta, Herve Rene Jones Rehatta, Saniri Negeri Soya, serta Penjabat Kepala Pemerintah Negeri Soya.










