Pertemuan tersebut dilaksanakan baik di Balai Kota Ambon maupun di Kantor Negeri Soya sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk menjalankan fungsi fasilitasi sebagaimana diperintahkan dalam putusan pengadilan.
“Namun dalam proses tersebut belum tercapai kesepakatan karena terjadi kebuntuan atau deadlock di antara para pihak. Amar putusan mengamanatkan Pemkot Ambon untuk memfasilitasi proses tersebut, bukan mengambil alih kewenangan atau menentukan hasil akhirnya. Oleh karena itu, Pemerintah Kota Ambon telah menjalankan kewajiban hukumnya sesuai batas kewenangan yang diberikan oleh putusan pengadilan dan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Ronald juga menegaskan bahwa mekanisme pengusulan Kepala Pemerintah Negeri Adat telah diatur secara jelas dalam Peraturan Daerah yang mengatur pemerintahan negeri di Kota Ambon. Berdasarkan ketentuan tersebut, usulan bakal calon harus melalui Saniri Negeri sebelum disampaikan kepada Pemerintah Kota Ambon untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, Pemkot tetap berkomitmen menjalankan setiap tahapan sesuai prinsip kepastian hukum, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), sehingga setiap keputusan yang diambil memiliki landasan hukum yang kuat dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak.










