Scroll untuk baca artikel
Link Banner
Link Banner
BeritaHukum & KriminalNasionalUtama

Tafsir MK: BPK Lembaga yang Berwenang Audit Kerugian Negara 

297
×

Tafsir MK: BPK Lembaga yang Berwenang Audit Kerugian Negara 

Sebarkan artikel ini
Link Banner

Arikamedia.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa lembaga yang berwenang mengaudit kerugian negara dalam kasus korupsi adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

Hal ini tertuang dalam pertimbangan putusan nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada 2 Maret 2026.

Link Banner

Putusan tersebut merupakan hasil uji materiil yang diajukan dua mahasiswa terhadap Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

Pemohon menilai belum ada kejelasan mengenai siapa yang berwenang menetapkan kerugian negara serta standar penilaiannya dalam frasa “merugikan keuangan negara”.

MK menjelaskan bahwa kerugian negara harus didasarkan pada hasil pemeriksaan lembaga audit negara, yakni BPK. 

Kerugian negara juga harus bersifat nyata dan pasti jumlahnya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perbendaharaan Negara.

Baca Juga  Ditanya mundur dari DPP Golkar, Nusron: Sudah lama diskusi, selebihnya tanyakan Pak Bahlil

Dilansir dari Kumparan, MK juga menegaskan bahwa konsepsi kerugian negara dalam hukum Indonesia merupakan delik materiil, sehingga harus ada kerugian yang benar-benar terjadi dan dapat dihitung oleh lembaga yang berwenang.

Dalam hal ini, MK merujuk pada ketentuan UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 yang menegaskan kewenangan BPK dalam memeriksa serta menetapkan jumlah kerugian negara. 

Link Banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *