Hasil dari seluruh tahapan tersebut kemudian disampaikan kepada BKN untuk memperoleh rekomendasi sebelum penetapan tiga kandidat terbaik.
Dengan ditetapkannya tiga nama tersebut, proses pengisian jabatan Sekretaris Kota Ambon kini memasuki tahapan berikutnya sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (AM-18)










