“Setiap gagasan harus dilihat berdasarkan tujuan dan hasil yang ingin dicapai, bukan semata-mata berdasarkan siapa yang menyampaikannya,” ujarnya.
Dari aspek hukum, Samloy juga menyinggung konsep freies ermessen, yakni ruang bagi pejabat pemerintahan untuk mengambil keputusan dalam menjalankan kewenangannya sesuai tujuan pemerintahan dan ketentuan yang berlaku.
“Ada namanya freies ermessen. Kebijakan itu bisa bertumpu pada tiga hal, pertama kepentingan umum, kebutuhan mendesak dan nirlaba,” jelasnya.
Karena itu, ia mendorong agar rencana penataan Wai Tomu dibahas secara terbuka dengan mempertimbangkan aspek hukum, lingkungan, tata ruang dan kebutuhan masyarakat.
Samloy juga mengingatkan bahwa regulasi tidak selalu bersifat statis karena dapat disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan masyarakat.
“Aturan itu tidak statis. Undang-Undang Dasar saja bisa diamandemenkan, apalagi cuma peraturan di bawahnya,” katanya.
Ia berharap perbedaan pandangan mengenai Wai Tomu tidak berkembang menjadi sikap saling curiga. Menurutnya, Ambon membutuhkan ruang dialog yang terbuka agar setiap gagasan pembangunan dapat diuji secara bersama dan diarahkan pada kepentingan masyarakat.
“Kalau kita mau Ambon ini berkembang sebagai daerah yang modern, terbuka dan lebih bisa berkembang dengan daerah-daerah lain di Indonesia, budaya curiga terhadap orang lain ini harus dihilangkan,” pungkasnya. (AM-18)















