“Sebagai praktisi hukum dan warga Kota Ambon, beta tidak melihat ini semata-mata dari persoalan izin. Kalau izin itu bicara administratif yang bisa dimediasi dengan win-win solution jika ada niat baik,” ujarnya.
Samloy menambahkan, apabila terdapat persoalan dalam pelaksanaan penataan, penyelesaiannya dapat ditempuh melalui komunikasi dan pembahasan bersama seluruh pihak yang berkepentingan.
Ia juga menyebut area sendapan di sekitar Jembatan Wai Tomu, berdasarkan informasi yang diterimanya, tidak diarahkan untuk menutup aliran air, tetapi dimanfaatkan untuk mendukung kebutuhan parkir, UMKM dan penataan kawasan.
“Area sendapan Jembatan Wai Tomu itu tidak ditutup aliran airnya, melainkan untuk pengembangan UMKM, menambah lahan parkir dan memperindah Ambon. Apa salahnya?” katanya.
Lebih jauh, Samloy mengajak masyarakat melihat persoalan Wai Tomu sebagai bagian dari cara menyikapi pembangunan di Kota Ambon. Ia mengutip pemikiran antropolog Koentjaraningrat mengenai mentalitas pembangunan yang, menurutnya, menekankan pentingnya kesiapan masyarakat dalam menghadapi perubahan.
Ia menilai kritik terhadap kebijakan tetap diperlukan, tetapi akan lebih konstruktif apabila disertai pembahasan mengenai solusi dan manfaat yang dapat diberikan kepada masyarakat.















