“Relasi kuasa kapital memungkinan mereka mengeruk tonase ikan secara masif. Akibatnya, terjadi fenomena overfishing di beberapa zona, yang memaksa nelayan tradisional Maluku melaut lebih jauh ke tengah samudra dengan risiko keselamatan yang sangat tinggi dan hasil tangkap yang terus menurun,” katanya.
Nelayan lokal ditundukkan menjadi subaltern suara mereka yang mengeluhkan hilangnya wilayah tangkap (fishing ground) tenggelam oleh bisingnya mesin kapal korporasi.
Kata Sowakil, Kooptasi Elit dan Praktik Patrun-Klien: Praktik ini memperparah penindasan di tingkat tapak.
Pemilik modal besar (punggawa/cukong) menguasai rantai pasok perikanan dari hulu ke hilir.
Nelayan tradisional lanjutnya terjerat dalam relasi patrun-klien yang eksploitatif; mereka terpaksa menjual hasil tangkap dengan harga murah kepada para tengkulak karena ketergantungan utang modal untuk melaut.
Di sisi lain, sebagian elit birokrasi daerah kerap kali memanfaatkan otoritas mereka untuk memuluskan operasional korporasi ketimbang membela hak-hak wilayah kelola nelayan tradisional.
Kajian Antropologi: Kekerasan Epistemik terhadap Hukum Laut Adat Maluku
Secara antropologis, lebih jauh diungkapkan, ketidakberpihakan realitas sosial ini terjadi karena pembangunan perikanan modern di Maluku telah melakukan kekerasan epistemik, penundukan, pengabaian, dan penghancuran sistem pengetahuan serta hukum adat maritim lokal oleh sistem hukum positif negara yang kapitalistik. *










