Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar Iptu Rivaldy Said mengungkapkan, pelaku mencabut dan memutus kabel rumah kunci, lalu menyambungkannya kembali untuk menyalakan mesin sepeda motor sebelum membawa kabur kendaraan tersebut.
“Setelah berhasil menguasai kendaraan korban, pelaku membawa motor tersebut ke Desa Tumbur, Kecamatan Wertamrian. Dalam perjalanan, pelaku bertemu dengan NF dan kemudian bersama-sama berupaya menghilangkan jejak dengan menukar mesin serta mengganti bodi kendaraan,” jelasnya.
Tak hanya itu, kedua pelaku juga diduga mengubah warna sepeda motor dari hitam menjadi ungu agar tidak mudah dikenali.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar. Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi bergerak cepat menuju Desa Tumbur dan berhasil mengamankan kedua pelaku pada Selasa malam, 19 Mei 2026 sekitar pukul 20.00 WIT.
Saat diamankan, pelaku utama diketahui masih menggunakan sepeda motor hasil curian tersebut. (**)










