BeritaDaerahHukum & KriminalTNI dan POLRIUtama

Polda Maluku Pastikan Penanganan Kasus oknum ASN di Lingkungan Kejaksaan Maluku Objektif dan Sesuai Ketentuan Hukum

10
×

Polda Maluku Pastikan Penanganan Kasus oknum ASN di Lingkungan Kejaksaan Maluku Objektif dan Sesuai Ketentuan Hukum

Sebarkan artikel ini

Arikamedia.id – Kabid Humas Polda Maluku, Rositah Umasugi menjelaskan, melalui gelar perkara pada 12 Maret 2026, penyidik menetapkan FS sebagai tersangka.

Pasca penetapan tersangka, penyidik telah dua kali melayangkan surat panggilan kepada FS untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, masing-masing pada 17 Maret 2026 dan 2 April 2026. 

Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan dengan alasan sakit, disertai surat keterangan dari rumah sakit.

Kabid Humas Polda Maluku, Rositah Umasugi, menegaskan bahwa penyidik akan mengambil langkah tegas untuk memastikan proses hukum berjalan.

“Penyidik telah melaksanakan seluruh tahapan sesuai prosedur. Karena tersangka tidak memenuhi panggilan secara patut sebanyak dua kali, maka akan dilakukan langkah hukum berupa penerbitan surat perintah membawa,” ujar Rositah.

Baca Juga  Allan Lohy : Tarif Transportasi Berpotensi Naik Akibat Situasi Global, Dishub Maluku Harus Antisipasi

Ia menambahkan, langkah tersebut diambil guna menjamin kepastian hukum serta mempercepat proses penyelesaian perkara.

“Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel tanpa pandang bulu, termasuk terhadap oknum ASN,” tegasnya.

Polda Maluku memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara objektif dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *