Arikamedia,id, AMBON – Penertiban pedagang di kawasan Pasar Mardika tidak cukup dilakukan melalui penegakan aturan semata, tetapi juga memerlukan pendekatan persuasif yang berkelanjutan.
Upaya penataan pedagang sebenarnya telah dilakukan sejak lama oleh pemerintah, termasuk pada masa pemerintahan sebelumnya.
Namun, pelaksanaannya di lapangan masih menghadapi berbagai kendala karena adanya perbedaan kepentingan dan kondisi para pedagang.
Wakil Ketua DPRD Maluku, Johan Johanis Lewerissa, menjelaskan, sebagian pedagang memilih berjualan di luar area yang telah disediakan karena mempertimbangkan peluang mendapatkan pembeli lebih cepat.
“Kebijakan untuk mengatur pedagang agar berjualan sesuai aturan sudah dilakukan sejak lama. Tetapi para pedagang juga memiliki pemikiran dan kepentingan yang berbeda-beda sehingga tidak semuanya dapat langsung mengikuti aturan yang telah ditetapkan,” kata Johan Johanis Lewerissa kepada wartawan di Kantor DPRD Maluku, Jumat (05/06/26).
Diungkapkan, sebagian pembeli juga cenderung memilih berbelanja di lokasi yang mudah dijangkau tanpa harus masuk ke dalam gedung pasar.
Menurutnya trotoar seharusnya tetap difungsikan sebagai jalur pejalan kaki dan tidak digunakan sebagai tempat berjualan.










