“Pemerintah hanya dapat memproses usulan yang disampaikan secara resmi oleh negeri. Selama belum ada kesepakatan di tingkat adat, maka pemerintahan negeri tetap dijalankan oleh Penjabat Kepala Pemerintah Negeri,” ujarnya.
Seluruh fraksi menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Ambon Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (AM-18)










