”Pemerintah membutuhkan statistik riil masyarakat untuk merencanakan program kegiatan ke depan. Dengan data yang akurat, kita bisa mencegah terjadinya kesenjangan ekonomi dan sosial yang tajam, sehingga tujuan akhir berupa kesejahteraan bagi seluruh rakyat bisa dicapai,” tuturnya.
Bagi masyarakat yang akan melakukan registrasi, Pemkot Ambon mengingatkan sejumlah kelengkapan dokumen. Dokumen tersebut meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK), nomor ID meter PLN, serta nomor rekening bank / opsional yang masih aktif. Persyaratan ini diberlakukan guna menjamin transparansi, akuntabilitas, dan keabsahan data penerima manfaat.
Pemerintah juga mengimbau warga untuk memberikan data yang sesuai dengan kondisi nyata di lapangan dan mengikuti seluruh arahan petugas selama proses pendaftaran.
Mengingat seluruh tahapan registrasi perlindungan sosial ini akan berakhir pada 31 Agustus 2026, Lekransy mengajak seluruh masyarakat Kota Ambon untuk berpartisipasi aktif dan tidak melewatkan kesempatan penting tersebut.
”Datang, daftar, dan pastikan hak Anda terdata. Pemkot Ambon mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi penuh sebelum batas waktu berakhir demi mewujudkan basis data perlindungan sosial yang jauh lebih akurat dan terintegrasi,” pungkas Ronald. ***










