AMBON, arikamedia – Merespons surat permintaan keterangan dari Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau Pulau Lease terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau penempatan keterangan palsu dalam suatu akta otentik yang melibatkan seorang notaris di wilayah hukum Polda Maluku, Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) Provinsi Maluku menggelar rapat di ruang rapat Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Kamis (16/01/25).
Rapat yang dihadiri oleh seluruh anggota MPWN dari unsur pemerintah, notaris, akademisi, dan tim sekretariat ini memutuskan untuk memberikan keterangan resmi terkait kasus tersebut. Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Reza Aditiyas Ananda yang juga merupakan anggota MPWN dari unsur pemerintah, membuka rapat dan menyampaikan kronologis kasus.
“Kami telah menerima surat resmi dari pihak kepolisian terkait kasus ini. Sebagai lembaga pengawas notaris, kami merasa perlu untuk memberikan keterangan dan kooperatif dalam proses penyelidikan,” ujar Reza.
Hasil rapat menyepakati bahwa Ibu Rosdiana Elly, S.H., seorang anggota MPWN dari unsur notaris, akan ditunjuk sebagai perwakilan untuk memberikan keterangan resmi kepada pihak kepolisian. Beliau akan didampingi oleh tim sekretariat MPWN.