Atas pertimbangan tersebut, MK menyatakan Pasal 240 dan Penjelasan Pasal 240 serta Pasal 241 UU KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Putusan ini menegaskan bahwa ruang demokrasi harus tetap memberikan tempat bagi kritik, evaluasi, dan pendapat warga negara.
Sebab, kebebasan menyampaikan pikiran bukan sekadar hak untuk berbicara, tetapi bagian penting dari hak konstitusional dalam kehidupan demokratis. (***)










