BeritaHukum & KriminalNasionalUtama

MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah dalam KUHP, Tegaskan Kritik Warga Dilindungi Konstitusi

192
×

MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah dalam KUHP, Tegaskan Kritik Warga Dilindungi Konstitusi

Sebarkan artikel ini

Atas pertimbangan tersebut, MK menyatakan Pasal 240 dan Penjelasan Pasal 240 serta Pasal 241 UU KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. 

Putusan ini menegaskan bahwa ruang demokrasi harus tetap memberikan tempat bagi kritik, evaluasi, dan pendapat warga negara. 

Sebab, kebebasan menyampaikan pikiran bukan sekadar hak untuk berbicara, tetapi bagian penting dari hak konstitusional dalam kehidupan demokratis. (***) 

Baca Juga  KPK Kecolongan? Belum Dicekal, Ditjen Imigrasi Konfirmasi Menteri Nusron Bertolak ke Singapura Lewat Batam, Kini Telah Kembali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *