Arikamedia.id, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi mengabulkan seluruh permohonan uji materiil terhadap Pasal 240 beserta Penjelasannya dan Pasal 241 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam Putusan Nomor 282/PUU-XXIII/2025, MK menilai ketentuan tersebut berpotensi menjadi instrumen untuk mereduksi, bahkan menghilangkan, hak konstitusional warga negara.
Terlebih, frasa “menghina pemerintah atau lembaga negara” dinilai tidak memiliki parameter objektif yang jelas sehingga membuka ruang tafsir subjektif dan membedakan kritik, penilaian akademik, ekspresi politik, satire, hingga penghinaan, dilansir dari akun medsos HukumonlineNewsRoom.
Menurut MK, lembaga negara tidak memiliki rasa seperti manusia yang bisa merasa dipuji, dicela, atau dihina. Karena itu, perlindungan terhadap martabat lembaga tidak boleh mengorbankan hak warga negara untuk menyampaikan pikiran dan pendapat secara terbuka.
Norma tersebut dinilai berisiko menimbulkan kriminalisasi terhadap kritik dan pendapat yang sah serta menciptakan chilling effect atau rasa takut masyarakat untuk berbicara.
MK juga menilai Pasal 240 dan Pasal 241 tidak menjamin sejumlah hak konstitusional yang dijamin Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 28F UUD 1945.










