Arikamedia.id, JAKARTA – Menteri Perindustrian RI, Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa kebijakan penggunaan produk dalam negeri menjadi langkah strategis untuk memperkuat dominasi pasar domestik. Menurutnya, upaya ini diarahkan untuk memperluas jangkauan pasar bagi produsen nasional, seperti diberitakan FraksiGolkar.com.
Pemerintah berfokus mendorong peningkatan penyerapan produk lokal melalui pengadaan barang dan jasa oleh instansi pemerintah. Menperin menjelaskan bahwa langkah ini juga berkontribusi pada stabilitas ekonomi nasional melalui efek ekonomi berantai yang dihasilkan.
“Tujuan utamanya adalah memperluas pangsa pasar bagi produk dalam negeri. Sekaligus menciptakan dampak berlipat (multiplier effect) yang signifikan guna menjaga stabilitas ekonomi nasional,” kata Menperin Agus Gumiwang di Jakarta, Kamis, (30/4/26).
Sebagai bagian dari kebijakan tersebut, pemerintah menetapkan kewajiban alokasi belanja sebesar 40 persen untuk produk usaha mikro dan koperasi. Ketentuan ini tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022.
Partisipasi industri kecil dalam rantai pasok pemerintah terus diperkuat, salah satunya melalui percepatan penayangan produk di platform digital. Menteri Agus menyebutkan bahwa kementeriannya aktif memfasilitasi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar dapat masuk ke dalam sistem e-katalog.










