AMBON, arikamedia.id – Wakil Ketua Komnas Perempuan RI, Olivia Latuconsina mendorong agar pembahasan RUU PPRT pada periode 2024-2029 menggunakan mekanisme carry over agar dapat disahkan segera dalam periode tersebut.
“Komnas juga apresiasi kepada Puan Maharani dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPR RI yang lalu, yang pada Rapat Paripurna terakhir Anggota DPR 2019-2024 atas surat dari Pimpinan Baleg tanggal 27 September 2024 perihal usulan RUU tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) telah diketok palu dan disahkan,” kata Olivia kepada arikamedia, Sabtu (05/10/2024).
Olivia menyebutkan, penyampaian ini memungkinkan RUU PPRT disetujui masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas pada masa keanggotaan DPR RI 2024-2029.
Dikatakan, harus ada percepatan pembahasan RUU PPRT untuk disahkan oleh DPR RI Periode 2024-2029.
Menurutnya, RUU ini telah memiliki Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari Pemerintah juga Surat Presiden (Surpres) sehingga tidak dimulai dari awal lagi.
“Perlu political will DPR Periode 2024-2029 untuk membahas dan mengesahkan RUU PPRT sebagai pengakuan dan perlindungan kepada sekurangnya 5 juta pekerja rumah tangga di Indonesia yang sebagian besarnya adalah perempuan,” tutup mantan Wakil Walikota Ambon ini. (AM-29)