AMBON, arikamedia.id – Seleksi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) tanggal 17 Agustus Tahun 2024 tingkat Nasional yang di lakukan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Maluku di duga ada unsur Kolusi, Nepotisme dan Diskriminasi (KND) terhadap Tristian Yelumatalale siswa Kelas 10 SMA Negeri 3 Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) .
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Maluku Samson Atapary akan berkordinasi dengan Fraksi PDI Perjuangan dan Komisi I juga ketua DPRD Provinsi Maluku untuk memanggil pihak-pihak terkait, terutama Kesbangpol untuk meminta keterangan terkait hasil seleksi Paskibraka itu.
“Penjabat (Pj) Gubernur Maluku Sadali Le harus serius melihat ini dan evaluasi semua prosesnya, kenapa bisa terjadi seperti begitu? yang rangking tertinggi dieliminir dengan alasan mengada- ngada,” ujar Atapary,” Senin (10/06/2024)
Menurutnya Pj. Gubernur harus membatalkan yang sudah ditetapkan bukan berdasarkan rangking dan dikembalikan serta dikirim ke pusat berdasarkan rangking empat besar.
Atapary selaku anggota DPRD Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten SBB sangat kecewa dengan kebijakan Pj. Gubernur Maluku atas seleksi paskibraka tingkat provinsi yang diduga ada diskriminasi terhadap anak-anak SBB yang berprestasi.