Arikamedia.id, AMBON – Ketua DPRD Maluku Benhur George Watubun mengatakan, penutupan dan pembukaan masa persidangan dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 169 Ayat 2 Peraturan DPRD Provinsi Maluku Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD.
“Secara keseluruhan agenda dewan pada masa persidangan kedua telah dilaksanakan dengan baik, walaupun masih terdapat beberapa agenda yang belum sempat diselesaikan,” kata Watubun.
Menurut dia, masa persidangan kedua sejatinya telah berakhir pada 19 Mei 2026. Namun, agenda pengawasan tahap II DPRD terhadap pelaksanaan APBD dan APBN di kabupaten/kota baru rampung pada 24 Mei 2026 sehingga paripurna penutupan baru dapat dilaksanakan pada Senin (25/05/26).
Diungkapkan, sejumlah agenda yang belum terlaksana di antaranya verifikasi surat masuk oleh komisi-komisi serta paripurna penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan BPK yang dijadwalkan ulang hingga 8 Juni 2026 atas permintaan BPK.
“Selama Masa Persidangan II, DPRD Maluku melaksanakan berbagai agenda kelembagaan mulai dari rapat paripurna, rapat koordinasi pimpinan dewan, rapat kerja komisi bersama mitra, hingga rapat panitia khusus,” ujarnya.
Selain itu lanjutnya, DPRD juga menghasilkan sejumlah produk kelembagaan berupa lima keputusan DPRD, satu nota kesepakatan, serta satu rekomendasi terhadap LKPJ Gubernur Maluku Tahun 2025.










