Persoalan serupa tidak hanya terjadi di kawasan Taman Nasional Manusela, lanjutnya, pola penetapan batas tanpa kesepakatan dengan masyarakat adat, juga ditemukan di sejumlah wilayah lain.
Karena itu, lebih jauh ia mendorong Komisi II DPR RI membawa persoalan tersebut ke Kementerian Kehutanan sebagai mitra kerja pemerintah.
“Bagi masyarakat adat di Seram Utara, persoalan batas kawasan bukan sekadar garis administratif pada peta. Batas tersebut berkaitan langsung dengan ruang hidup, wilayah kelola, serta keberlanjutan kehidupan masyarakat yang telah berlangsung secara turun-temurun,” tegasnya. **










