JAKARTA, arikamedia.id – Ketua Tim Hukum Penyelamat Partai Bulang Bintang (PBB) Luthfi Yazid meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membatalkan surat keputusan (SK) kepengurusan baru PBB yang dipimpin Pj Ketua Umum Fahri Bachmid. Kepengurusan itu dinilai cacat adminstrasi.
“Kita minta agar SK tersebut ya, itu dibatalkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan kami harus menempuh prosedur ini terlebih dahulu keberatan administratif. Kami berharap bahwasanya itu nanti dibatalkan dicabut oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia,” ujar Luthfi di Ditjen AHU Kemenkumham, Jakarta, Selasa (25/6/2024).
Dilansir dari IDN Times, SK yang dimaksud yakni Keputusan Tata Usaha Negara nomor M.HH-02.AH.11.03 tahun 2024 tentang pengesahan perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga PBB. Kemudian, Keputusan Tata Usaha Negara nomor M.HH-04.AH.11.02 tahun 2024 tentang pengesahan susunan dan personalia dewan pimpinan pusat PBB tertanggal 12 Juni 2024.
1. Dianggap akal-akalan Yusril Ihza Mahendra
Menurutnya, pembentukan pengurus baru cacat secara administratif karena tak menempuh proses Musyawarah Dewan Partai (MDP) dan steering commite.
Bahkan, pembentukan kepengurusan baru PBB dianggap akal-akalan Yusril Ihza Mahendra selaku mantan Ketua Umum.