KUPANG, arikamedia.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) bakal akan naikkan kasus dugaan korupsi tunjangan DPRD Kota Kupang tahun 2022-2023 ke pidana khusus (Pidsus).
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT Zet Tadung Allo, SH, MH, Rabu (24/07/2024).
Dilansir TimesIndonesia, menurutnya, kasus dugaan korupsi tersebut akan dikaji proses penanganan pengembangan pengembalian dana tunjangan DPRD Kota Kupang tahun 2022 – 2023 senilai Rp. 5 Milyar lebih.
Bahkan kata dia, akan menaikkan proses penangan kasus dugaan korupsi tunjangan DPRD Kota Kupang itu ke ranah pidana khusus berdasarkan kajian hukum untuk satu penanganan perkara.
“Kami akan evaluasi kembali proses hukum kasus tunjangan DPRD Kota Kupang namun sambil melihat kembali proses pengembalian uang dari anggota Dewan, apa nanti di selesaikan di tingkat penyelidikan atau diserahkan ke Pidana khusus,”kata Zet.
Ia pun meminta kepada asisten Intelijen Kejati NTT untuk terus menagih dan memastikan kepada anggota DPRD Kota Kupang lainnya yang belum mengembalikan sisa kelebihan pembayaran tunjangan yang telah menyalahi aturan untuk di kembalikan.
Dengan kasus dugaan tersebut Tim Intelijen Kejati NTT meminta kepada para anggota DPRD Kota Kupang yang belum mengembalikan atau menyetor kelebihan tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi anggota DPRD Kota Kupang dalam APBD perubahan tahun 2022 – 2023 serta tunjangan pangan dan natura untuk ketua dan wakil ketua DPRD Kota Kupang yang sudah menerima agar dikembalikan.