JAKARTA, arikamedia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum 6.969 Calon Legislatif (Caleg) terpilih tahun 2024-2029 untuk menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Jubir KPK Tessa Mahardhika menginformasikan, baru 13.493 orang calon legislatif terpilih yang melaporkan harta kekayaannya dari total 20.462 orang per Senin (15/7) kemarin berdasarkan data KPU.
“Ada sekitar 13.493 calon yang sudah melapor LHKPN dari total 20.462 calon terpilih berdasarkan data penetapan yang didapatkan dari KPU,” ujar Tessa melalui keterangan via video kepada wartawan, Kamis (18/07/2024) lalu.
Mengutip inilah.com, KPK mengancam akan memberikan rekomendasi agar ribuan anggota DPR/DPD/DRPD baik tingkat pusat dan daerah yang belum melaporkan supaya tidak dilantik. Sebab, hal itu telah diatur dalam Peraturan KPU No. 6 Tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi, dan penetapan calon terpilih dalam pemilihan umum.
“Calon terpilih yang tidak menyampaikan tanda terima Pelaporan Harta Kekayaan (LHKPN), KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten atau Kota, tidak akan mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih,” jelas Tessa.