Gubernur Harus Nonaktifkan Staf atau Pejabat Tersebut
AMBON, arikamedia.id – Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga terlibat dalam hilangnya dokumen Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) di Dinas Pendidikan Maluku, harus dikenai penegakkan disiplin yang tegas dan jika ada indikasi keterlibatan, maka pejabat terkait harus dinonaktifkan untuk mempermudah proses hukum.
Demikian disampaikan Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur G. Watubun, Kamis (03/07/25) di Ruang Sidang DPRD Maluku.
“Kalau memang ada indikasi keterlibatan, kita dorong agar gubernur segera menonaktifkan staf maupun pejabat yang diduga terlibat. Tujuannya agar proses hukum berjalan fokus dan tuntas. Ini menyangkut periode 2019 hingga 2024,” Watubun
Benhur menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin berspekulasi mengenai keterlibatan pihak mana pun, termasuk mantan Gubernur Maluku, Murad Ismail, hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan penegak hukum.
Dikatakan, apakah mantan gubernur terlibat atau tidak, itu urusan hukum. Kita tidak boleh berandai-andai. Dirinya tidak bertindak sebagai polisi, ia bertindak sebagai politisi yang ingin agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali.
Menurutnya, pemerintah provinsi (pemprov) harus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan arsip. DPRD telah menginisiasi dua peraturan daerah penting yang perlu segera diimplementasikan.