Tiga Tersangka Langsung Ditahan
Usai ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung menjalani penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 2 November hingga 21 November 2026.
Tersangka SJ dan MRW ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Ambon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Maluku Nomor PRINT-10/Q.1/Fd.2/11/2026 dan PRINT-11/Q.1/Fd.2/11/2026, masing-masing tertanggal 2 November 2026.
Sementara itu, tersangka SRP ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-09/Q.1/Fd.2/11/2026 tertanggal 2 November 2026.
Kejati Maluku menegaskan bahwa proses penyidikan perkara ini dilakukan berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan yang telah diperoleh tim penyidik.
Dengan penetapan dan penahanan ketiga tersangka tersebut, penanganan perkara dugaan korupsi fasilitas kredit di BRI Unit Batu Merah kini memasuki tahapan proses hukum lebih lanjut.
Sumber: Kejaksaan Tinggi Maluku










