Arikamedia.id, AMBON – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menyiapkan inovasi Sistem Kolaborasi Pengawasan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kota Ambon (SIKOPRU) untuk memperkuat pengawasan pembangunan sekaligus menekan pelanggaran tata ruang di wilayah kota.
Langkah ini dilakukan menyusul masih ditemukannya pembangunan tanpa izin serta pemanfaatan kawasan yang tidak sesuai peruntukannya. Kondisi tersebut tidak hanya melanggar ketentuan tata ruang, tetapi juga berpotensi meningkatkan risiko bencana, mengancam keselamatan masyarakat, dan merusak kelestarian lingkungan.
Staf Ahli Wali Kota Ambon Bidang Pemerintahan dan Pelayanan Publik, Drs. Alexander J. Hursepunny, MT, dalam rilisnya, Senin (2/11/26) menjelaskan bahwa meningkatnya aktivitas pembangunan, keterbatasan ruang perkotaan, kebutuhan investasi, serta ancaman kerusakan lingkungan membutuhkan sistem pengawasan yang lebih efektif, terintegrasi, dan berkelanjutan.
Menurut Hursepunny, selama ini pengawasan pemanfaatan ruang masih menghadapi sejumlah kendala. Di antaranya koordinasi antarorganisasi perangkat daerah (OPD) yang belum optimal, data yang belum terintegrasi, serta mekanisme pengawasan yang masih berjalan secara sektoral.










