Akibatnya, berbagai bentuk pelanggaran pemanfaatan ruang masih ditemukan, mulai dari pembangunan bangunan tanpa izin hingga aktivitas pembangunan di kawasan sempadan pantai dan sungai, daerah tangkapan air, hutan lindung, serta pemanfaatan ruang milik jalan yang tidak sesuai ketentuan.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, SIKOPRU dirancang sebagai sistem pengawasan terpadu yang mengubah pola kerja sektoral menjadi kolaborasi lintas sektor. Melalui sistem ini, proses pengawasan diharapkan berlangsung lebih cepat, terarah, preventif, dan berbasis data.
Hursepunny menegaskan, penerapan SIKOPRU tidak hanya bertumpu pada pemanfaatan teknologi digital, tetapi juga membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Kolaborasi akan melibatkan pemerintah daerah, kecamatan, desa, negeri, kelurahan, masyarakat, dunia usaha, hingga perguruan tinggi.
Implementasi inovasi tersebut direncanakan melalui tiga tahapan.
Pada tahap jangka pendek, sekitar dua bulan sejak pertengahan Oktober 2026, kegiatan difokuskan pada pembentukan tim kolaborasi, inventarisasi regulasi, pemetaan lokasi prioritas pengawasan, penyusunan standar operasional prosedur (SOP), sosialisasi, serta penerapan awal sistem.
Selanjutnya, pada tahap jangka menengah selama 6–12 bulan, Pemkot Ambon akan mendorong integrasi data antar-OPD, pengembangan dashboard pemantauan, serta peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemanfaatan ruang.










